Tempat Berbagi Informasi Kesehatan dan Keperawatan

Apotik Generik

Apotek Generik adalah jaringan apotek yang tumbuh dengan cepat yang mempunyai misi untuk menyediakan obat generik yang berkualitas dengan harga terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia
Fokus kami pada obat generik sebagai produk alternatif atas produk bermerek dengan harga yang terjangkau. Apotek Generik dipercaya dan didukung oleh pemerintah sehingga kami akan menyediakan produk generik yang berkualitas dan harga terjangkau bagi penduduk Indonesia
Apotek Generik menjamin kualitas yang konsisten atas produk yang ditawarkan pada konsumen dan hanya menjual produk yang telah disetujui BPPOM.  Kami mengutamakan kualitas produk yang kami jual demi keselamatan konsumen kami.
Apakah Obat Generik Itu ?
Obat Generik adalah obat yang hak patennya sudah berakhir sehingga bisa diproduksi oleh setiap perusahaan farmasi. Sama seperti obat bermerek, yang disebut sebagai penemu obat, yang meliputi :

  • Dosis – takaran yang harus dipakai
  • Keamanan
  • Kekuatan
  • Kualitas
  • Efektivitas
Komposisi di atas inilah yang membuat obat generik sama dengan obat bermerek. Semua obat-obatan mempunyai nama generik yang mengacu pada perusahaan pembuat atau zat aktif yang terkandung dalam obat tersebut.
Ketika pertama kali formula obat baru diluncurkan, maka obat tersebut memiliki hak paten, yang lamanya sekitar 15-20 tahun. Jika obat ini lolos percobaan dan tes dari BPPOM, maka perusahaan farmasi pencipta obat baru tersebut mendapat hak eksklusif untuk memproduksi dan memasarkan produk secara nasional selama periode hak paten. Saat periode hak paten habis, produk dapat diproduksi dan dipasarkan oleh perusahaan farmasi lain. Obat inilah yang disebut obat generik.
Obat generik terbukti telah dipakai oleh banyak orang selama 20 tahun lebih. Dimana semua manfaat dan efek sampingnya sudah diketahui. Obat generik dapat diproduksi lebih dari satu perusahaan farmasi. Serta bisa memakai nama yang sama dengan zat aktifnya.Obat generik dapat mengganti obat bermerek
Dasar hukum Izin Apotik
1.     Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor  130);
2.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/PER/III/2007 tentang Apotek Rakyat;
3.     Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik.
4.     Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/1120/Kep/429.011/2011 tanggal  24  Oktober  2011 tentang PendelegasianWewenang Penandatanganan Dokumen dan Surat Keterangan Perizinan dan Penanaman Modal Pada Badan PelayananPerizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi.

A.  Jangka Waktu Pelayanan
1.     Jangka Waktu Pelayanan untuk penerbitan Izin Apotik  adalah 6 (enam) hari kerja, mulai saat berkas permohonan dengan persyaratan yang lengkap ;
2.     Apabila masih ada kekurangan / tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon ;
3.      Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan berkas permohonan.

B.  Persyaratan Pelayanan
NO.
URAIAN
PERSYARATAN
1.
Permohonan Baru

1)        Mengisi Blanko Permohonan ;
2)        Fotokopi KTP yang masih berlaku ;
3)        Surat rekomendasi Apoteker Pengelola Apotek (APA) ;
4)        Fotokopi Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) atau Surat Tanda Register Apoteker (STRA) ;
5)        Fotokopi ijazah / sertifikat kompetensi apoteker ;
6)        Daftar Isian  Asisten Apoteker (nama, alamat, SIK dll) ;
7)        Fotokopi / Surat Izin Kerja Asisten Apoteker ;
8)        Daftar Perlengkapan Apotek (terinci)  ;
9)        Rekomendasi dari Organisasi Profesi (ISFI) ;
10)    Surat Pernyataan bahwa Apoteker tidak bekerja di perusahaan farmasi atau apotek lain ;
11)    Surat IZIN Atasan ( bagi PNS, TNI & Instansi Pemerintah ) ;
12)    Akte Perjanjian Kerjasama antara Apoteker dengan Pengelola Apotek dengan Pemilik/pemohon Sarana Apotek (PSA) ;
13)    Gambar/denah bangunan apotek ;
14)    Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat Pernyataan Status Bangunan Kontrak / Sewa ;
15)    Surat Pernyataan Pemilik/pemohon Sarana Apotik tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan dibidang obat.
Kepustakaan Wajib Apotik
a)       Daftar alat perlengkapan Apotek (terperinci);
b)       Surat keterangan dari APA (Apoteker Pengelola Apotek) bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di Apotek lain;     
c)       Surat izin atasan (bagi pemohon PNS, Anggota ABRI dan Karyawan instansi pemerintah lainya);
d)       Surat pernyataan PSA (Pemilik/pemohon Sarana Apotek) tidak terlibat pelanggaran  peraturan perundang - undangan dibidang obat;
e)       Surat keterangan kesehatan fisik dan mental dari RS Pemerintah untuk melaksanakan tugas Apoteker;
f)        Lolos butuh dari dinas kesehatan Propinsi (Bagi pemohon yang pindah dari Propinsi lain).
2.
Permohonan Perubahan Surat Izin Apotik

a.     Surat Permohonan perubahan ;
b.     Asli dan Fotokopi surat pernyataan tidak keberatan dari PSA lama tentang pergantian PSA (dalam bentuk Akte);
c.     Asli dan Fotokopi surat izin apotek;
d.     Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang – undangan di bidang obat.
1)     Pemohonan perubahan Surat Izin Apotek karena pergantian nama Apotek; 
a)    Surat permohonan perubahan ;
b)    Fotokopi Surat Izin Kerja Apotek;
c)     Asli Surat Izin Apotek yang lama.
2)     Permohonan perubahan Surat Izin Apotek karena pergantian APA (Apoteker Pengelola Apotek):
a)    Surat permohonan Perubahan;
b)    Fotokopi Surat Izin Kerja Apoteker;
c)     Fotokopi KTP dan Surat Pernyataan Tempat Tinggal;
d)    Surat Keterangan dari APA bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan Farmasi lain dan tidak menjadi APA di Apotek lain;
e)    Surat pernyataan tidak keberatan dari APA lama tentang pergantian APA (bermatrai);
f)      Surat keterangan kesehatan fisik dan mental dari RS Pemerintah untuk melaksanakan tugas Apoteker;
g)    Lolos butuh dari dinas kesehatan Propinsi (Bagi pemohon yang pindah dari Propinsi lain);
h)    Asli dan Fotokopi Surat Izin Apotek lama.
3)     Permohonan Perubahan Surat Izin Apotek karena pergantian alamat Apotek tanpa pemindahan lokasi:
a)    Surat permohonan perubahan;
b)    Fotokopi Surat Izin Kerja Apoteker;
c)     Asli dan Fotokopi Surat Izin Apotek lama;
d)    Asli dan Fotokopi Surat keterangan dari Instansi yang berwenang tentang ganti alamat; 
4)     Permohonan Perubahan Surat Izin Apotek karena permindahan lokasi Apotek:
a)    Surat permohonan Perubahan;
b)    Fotokopi SIK/SIP Apoteker sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c)     Fotokopi KTP dan surat pernyataan tempat tinggal;
d)    Denah bangunan Apotek dan denah situasi Apotek dengan Apotek lain;
e)    Daftar alat – alat perlengkapan Apotek terperinci;
f)      Surat Keterangan dari APA bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan Farmasi lain dan tidak menjadi APA di Apotek lain;
g)    Asli dan Fotokopi SIA (Surat Izin Apotek) lama.
3.
Permohonan Pencabutan Surat Izin Apotek
1)      Mengisi blanko permohonan Pemilik/pemohon Sarana Apotek (PSA) ;
2)      Mengisi blanko permohonan Pengelola  Apotek (APA) ;
3)      Fotokopi KTP PSA dan APA ;
4)      Surat keterangan dari desa ;
5)      Surat Pernyataan Persetujuan Pencabutan Apotek dari Apoteker pengelola Apotek / Pemilik/pemohon Sarana Apotek ;
6)      Berita Acara Pemusnahan Surat Pesanan;
7)      Berita Acara Serahterima Perlengkapan Apotek ;
8)      Berita Acara Pemindahtanganan Perbekalan Farmasi ;
9)      Daftar lampiran perbekalan farmasi
10)  Surat Izin Apotek lama.
C.   Biaya / Retribusi
Tidak dipungut Retribusi

D.   Tinjau Lokasi
Pelayanan Izin Apotik diperlukan Tinjau Lokasi oleh Tim Pertimbangan Teknis Perizinan yang dikoordinir oleh Badan Pelayan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi sebagai salah satu prosedur yang harus dilaksanakan.
Adapun keanggotaan Tim Pertimbangan Teknis Perizinan sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/1538/KEP/429.011/2011 adalah sebagai berikut :


NO.
INSTANSI TIM TEKNIS
KETERANGAN
1.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
Ketua Tim
2.
Kepala Bidang Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
Sekretaris
3.
Unsur Satuan Polisi Pamong Praja
Anggota Tetap
4.
Unsur Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Anggota Tetap
5.
Unsur BAPPEDA
Anggota Tidak Tetap
6.
Instansi Teknis Terkait
Anggota Tidak Tetap

No comments:

Post a Comment