Apotek Generik adalah jaringan
apotek yang tumbuh dengan cepat yang mempunyai misi untuk menyediakan obat
generik yang berkualitas dengan harga terjangkau bagi seluruh masyarakat
Indonesia
Fokus kami pada obat generik sebagai
produk alternatif atas produk bermerek dengan harga yang terjangkau. Apotek
Generik dipercaya dan didukung oleh pemerintah sehingga kami akan menyediakan
produk generik yang berkualitas dan harga terjangkau bagi penduduk Indonesia
Apotek Generik menjamin kualitas
yang konsisten atas produk yang ditawarkan pada konsumen dan hanya menjual
produk yang telah disetujui BPPOM. Kami mengutamakan kualitas produk yang
kami jual demi keselamatan konsumen kami.
Apakah Obat
Generik Itu ?
Obat Generik adalah obat yang hak
patennya sudah berakhir sehingga bisa diproduksi oleh setiap perusahaan
farmasi. Sama seperti obat bermerek, yang disebut sebagai penemu obat, yang
meliputi :
- Dosis – takaran yang harus dipakai
- Keamanan
- Kekuatan
- Kualitas
- Efektivitas
Komposisi di atas inilah yang
membuat obat generik sama dengan obat bermerek. Semua obat-obatan mempunyai
nama generik yang mengacu pada perusahaan pembuat atau zat aktif yang
terkandung dalam obat tersebut.
Ketika pertama kali formula obat
baru diluncurkan, maka obat tersebut memiliki hak paten, yang lamanya sekitar
15-20 tahun. Jika obat ini lolos percobaan dan tes dari BPPOM, maka perusahaan
farmasi pencipta obat baru tersebut mendapat hak eksklusif untuk memproduksi
dan memasarkan produk secara nasional selama periode hak paten. Saat periode
hak paten habis, produk dapat diproduksi dan dipasarkan oleh perusahaan farmasi
lain. Obat inilah yang disebut obat generik.
Obat generik terbukti telah dipakai
oleh banyak orang selama 20 tahun lebih. Dimana semua manfaat dan efek sampingnya
sudah diketahui. Obat generik
dapat diproduksi lebih dari satu perusahaan farmasi. Serta bisa memakai nama
yang sama dengan zat aktifnya.Obat generik dapat mengganti obat bermerek
Dasar hukum Izin Apotik
1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130);
2. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/PER/III/2007 tentang Apotek Rakyat;
3.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin
Apotik.
4.
Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor
188/1120/Kep/429.011/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tentang
PendelegasianWewenang Penandatanganan Dokumen dan Surat Keterangan Perizinan
dan Penanaman Modal Pada Badan PelayananPerizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi.
A. Jangka Waktu Pelayanan
1.
Jangka Waktu Pelayanan untuk
penerbitan Izin Apotik
adalah 6 (enam) hari kerja, mulai saat berkas permohonan dengan
persyaratan yang lengkap ;
2.
Apabila
masih ada kekurangan / tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon ;
3. Petugas memeriksa kelengkapan
persyaratan berkas permohonan.
B. Persyaratan Pelayanan
NO.
|
URAIAN
|
PERSYARATAN
|
1.
|
Permohonan Baru
|
1) Mengisi
Blanko Permohonan ;
2)
Fotokopi KTP yang
masih berlaku ;
3)
Surat
rekomendasi Apoteker Pengelola Apotek (APA) ;
4)
Fotokopi
Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) atau Surat Tanda Register Apoteker (STRA)
;
5)
Fotokopi
ijazah / sertifikat kompetensi apoteker ;
6)
Daftar Isian Asisten Apoteker (nama, alamat, SIK dll) ;
7)
Fotokopi /
Surat Izin Kerja Asisten Apoteker ;
8)
Daftar Perlengkapan Apotek (terinci) ;
9)
Rekomendasi dari Organisasi Profesi (ISFI) ;
10) Surat Pernyataan
bahwa Apoteker tidak bekerja di perusahaan farmasi atau apotek lain ;
11) Surat IZIN Atasan ( bagi PNS, TNI & Instansi Pemerintah ) ;
12) Akte Perjanjian Kerjasama antara Apoteker dengan Pengelola
Apotek dengan Pemilik/pemohon Sarana Apotek (PSA) ;
13) Gambar/denah bangunan apotek ;
14) Fotokopi Surat Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) atau Surat Pernyataan Status Bangunan Kontrak / Sewa ;
15) Surat Pernyataan Pemilik/pemohon Sarana Apotik tidak terlibat
pelanggaran perundang-undangan dibidang obat.
Kepustakaan Wajib Apotik
a) Daftar
alat perlengkapan Apotek (terperinci);
b) Surat
keterangan dari APA (Apoteker Pengelola Apotek) bahwa tidak bekerja tetap
pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di Apotek
lain;
c) Surat izin
atasan (bagi pemohon PNS, Anggota ABRI dan Karyawan instansi pemerintah
lainya);
d) Surat
pernyataan PSA (Pemilik/pemohon Sarana Apotek) tidak terlibat pelanggaran
peraturan perundang - undangan dibidang obat;
e) Surat
keterangan kesehatan fisik dan mental dari RS Pemerintah untuk melaksanakan
tugas Apoteker;
f) Lolos
butuh dari dinas kesehatan Propinsi (Bagi pemohon yang pindah dari Propinsi
lain).
|
2.
|
Permohonan Perubahan Surat Izin Apotik
|
a. Surat Permohonan perubahan ;
b. Asli dan Fotokopi surat
pernyataan tidak keberatan dari PSA lama tentang pergantian PSA (dalam bentuk
Akte);
c. Asli dan Fotokopi surat izin
apotek;
d. Surat pernyataan PSA tidak
terlibat pelanggaran peraturan perundang – undangan di bidang obat.
1) Pemohonan perubahan Surat
Izin Apotek karena pergantian nama Apotek;
a) Surat permohonan perubahan ;
b) Fotokopi Surat Izin Kerja
Apotek;
c) Asli Surat Izin Apotek yang
lama.
2) Permohonan perubahan Surat
Izin Apotek karena pergantian APA (Apoteker Pengelola Apotek):
a) Surat permohonan Perubahan;
b) Fotokopi Surat Izin Kerja
Apoteker;
c) Fotokopi KTP dan Surat
Pernyataan Tempat Tinggal;
d) Surat Keterangan dari APA
bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan Farmasi lain dan tidak menjadi APA
di Apotek lain;
e) Surat pernyataan tidak
keberatan dari APA lama tentang pergantian APA (bermatrai);
f) Surat
keterangan kesehatan fisik dan mental dari RS Pemerintah untuk melaksanakan
tugas Apoteker;
g) Lolos butuh dari dinas
kesehatan Propinsi (Bagi pemohon yang pindah dari Propinsi lain);
h) Asli dan Fotokopi Surat Izin
Apotek lama.
3) Permohonan Perubahan Surat
Izin Apotek karena pergantian alamat Apotek tanpa pemindahan lokasi:
a) Surat permohonan perubahan;
b) Fotokopi Surat Izin Kerja
Apoteker;
c) Asli dan Fotokopi Surat Izin
Apotek lama;
d) Asli dan Fotokopi Surat keterangan
dari Instansi yang berwenang tentang ganti alamat;
4) Permohonan Perubahan Surat
Izin Apotek karena permindahan lokasi Apotek:
a) Surat permohonan Perubahan;
b) Fotokopi SIK/SIP Apoteker
sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c) Fotokopi KTP dan surat
pernyataan tempat tinggal;
d) Denah bangunan Apotek dan
denah situasi Apotek dengan Apotek lain;
e) Daftar alat – alat
perlengkapan Apotek terperinci;
f) Surat
Keterangan dari APA bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan Farmasi lain dan
tidak menjadi APA di Apotek lain;
g) Asli dan Fotokopi SIA (Surat
Izin Apotek) lama.
|
3.
|
Permohonan
Pencabutan Surat Izin Apotek
|
1)
Mengisi
blanko permohonan Pemilik/pemohon Sarana Apotek (PSA) ;
2) Mengisi blanko permohonan Pengelola Apotek
(APA) ;
3) Fotokopi KTP PSA dan APA ;
4) Surat keterangan dari desa ;
5) Surat Pernyataan Persetujuan Pencabutan Apotek dari
Apoteker pengelola Apotek / Pemilik/pemohon Sarana Apotek ;
6) Berita Acara Pemusnahan Surat Pesanan;
7) Berita Acara Serahterima Perlengkapan Apotek ;
8) Berita Acara Pemindahtanganan Perbekalan Farmasi ;
9) Daftar lampiran perbekalan farmasi
10) Surat Izin Apotek lama.
|
C. Biaya / Retribusi
Tidak dipungut Retribusi
D. Tinjau Lokasi
Pelayanan Izin Apotik diperlukan
Tinjau Lokasi oleh Tim Pertimbangan Teknis Perizinan yang dikoordinir oleh
Badan Pelayan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi sebagai salah satu
prosedur yang harus dilaksanakan.
Adapun keanggotaan Tim Pertimbangan Teknis Perizinan sebagaimana dimaksud
Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/1538/KEP/429.011/2011 adalah
sebagai berikut :
NO.
|
INSTANSI TIM TEKNIS
|
KETERANGAN
|
1.
|
Kepala
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
|
Ketua Tim
|
2.
|
Kepala
Bidang Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
|
Sekretaris
|
3.
|
Unsur
Satuan Polisi Pamong Praja
|
Anggota
Tetap
|
4.
|
Unsur
Bagian Hukum Sekretariat Daerah
|
Anggota
Tetap
|
5.
|
Unsur
BAPPEDA
|
Anggota
Tidak Tetap
|
6.
|
Instansi
Teknis Terkait
|
Anggota Tidak Tetap
|
No comments:
Post a Comment