Makalah ini ditujukan untuk memenuhi salah satu tugas
Mata kuliah Dasar-Dasar keperawatan I ABORSI
Dosen pembimbing : N.s Dian Dwiana, S.Kep
Disusun oleh :
Ahmad Khoiron (1026010255)
PROGAM STUDI ILMU KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN TRI MANDIRI
SAKTI
BENGKULU
2011
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
ucapkan ke Hadirat Allah SWT karena hidayah Nya penulis dapat menyelesaikan
makalah ini yang berjudul "ABORSI".
Penulisan menyadari
bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna dan banyak
kekurangan baik dalam penyusunan maupun penulisan. Untuk itu penulis sangat
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.
Dalam rangka
penyusunan makalah ini penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada ibu Ns. Dian Dwiana, S.Kep selaku dosen mata kuliah Dasar-Dasar
Keperawatan dan beberapa pihak yang telah membantu dalam penulisan makalah ini,
banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu penulis
mengucapkan terima kasih kepada dosen pengasuh serta teman-teman.
Akhirnya penyusun
berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat
dipergunakan di masa yang akan datang.
Bengkulu, Oktober 2011
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................................
DAFTAR ISI...................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.......................................................................................
1.2 Rumusan Masalah..................................................................................
1.3 Tujuan Penulisan....................................................................................
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Aborsi...................................................................................
2.2 Jenis-Jenis Aborsi...................................................................................
2.3 Penyebab Aborsi....................................................................................
2.4 Efek Aborsi............................................................................................
2.5 Resiko Aborsi.........................................................................................
2.6 Etika dan Aborsi....................................................................................
2.7 Agama dan Aborsi.................................................................................
2.8 Hukum dan Aborsi.................................................................................
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.............................................................................................
3.2 Saran.......................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Saat ini Aborsi
menjadi salah satu masalah yang cukup serius, dilihat dari tingginya angka
aborsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia sendiri, angka
pembunuhan janin per tahun sudah mencapai 3 juta. Angka yang tidak sedikit
mengingat besarnya tingkat kehamilan di Indonesia. Selain itu, ada yang
mengkategorikan aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama. Ada
yang mengatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup sehingga harus
dipertahankan, dan lain-lain.
Aborsi merupakan
masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan
kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan
melahirkan adalah pendarahan, infeksi dan eklampsia.
Namun sebenarnya
aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk
komplikasi pendarahan dan sepsis. Akan tetapi, kematian ibu yang disebabkan
komplikasi aborsi sering tidak muncul dalam laporan kematian, tetapi dilaporkan
sebagai pendarahan dan sepsis. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi
masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat. Di satu pihak aborsi
dianggap ilegal dan dilarang oleh agama sehingga masyarakat cenderung
menyembunyikan kejadian aborsi, di lain pihak aborsi terjadi di 3masyarakat.
Ini terbukti dari berita yang ditulis di surat kabar tentang terjadinya aborsi
di masyarakat, selain dengan mudahnya didapatkan jamu dan obat-obatan peluntur
serta dukun pijat untuk mereka yang terlambat datang bulan.
Tidak ada data yang
pasti tentang besarnya dampak aborsi terhadap kematian ibu, WHO memperkirakan
10-50 % kematian ibu disebabkan oleh aborsi (tergantung kondisi masing-masing
negara). Diperkirakan di seluruh dunia setiap tahun dilakukan 20 juta aborsi
tidak aman. Di Asia Tenggara, WHO memperkirakan 4,2 juta aborsi dilakukan
setiap tahunnya, diantaranya 750.000 sampai 1,5 juta terjadi di Indonesia.
Resiko kematian akibat aborsi tidak aman di wilayah Asia diperkirakan antara 1 dari 250, negara
maju hanya 1 dari 3700. Angka tersebut memberikan gambaran bahwa masalah aborsi
di Indonesia masih cukup besar.
1.2 RUMUSAN MASALAH
a. Apakah pengertian Aborsi ?
b. Apa jenis dan penyebab terjadinya
Aborsi ?
c. Apa efek dan resiko Aborsi ?
d. Bagaimana Aborsi dari sudut
Etika, Agama, dan Hukum ?
1.3 TUJUAN PENULISAN
1.
Mampu menjelaskan pengertian Aborsi
2.
Menjelaskan jenis dan penyebab aborsi
3.
Menjelaskan efek dan resiko Aborsi
4.
Menjelaskan Aborsi dari sudut Etika, Agama, dan hukum
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
Menurut Eastemen
abortus adalah keadaan terputusnya suatu kehamilan dimana fetus belum sanggup
hidup sendiri di luar uterus. Belum sanggup diartikan apabila fetus itu
beratnya terletak antara 400-1000 gr, atau usia kehamilan kurang dari 28
minggu.
Menurut Fact About
Abortion, Info Kit on Women's Health oleh Institusi for Social, Studies and
Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan Aborsi di definisikan sebagai
penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam
rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Abortus atau lebih dikenal dengan istilah keguguran
adalah pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar rahim.
Janin belum mampu hidup di luar rahim, jika beratnya kurang dari 500 gr, atau usia
kehamilan kurang dari 20 minggu karena pada saat ini proses plasentasi belum
selesai. Pada bulan pertama kehamilan yang mengalami abortus, hampir selalu
didahului dengan matinya janin dalam rahim. (Rustam Mochtar : 1998)
2.2 JENIS-JENIS
ABORSI
Dari cara terjadinya aborsi, ada dua macam
aborsi, aborsi spontan (abortus spontaneus) dan aborsi buatan (abortus
provocatus). Aborsi spontan terjadi sendiri tanpa campur tangan manusia,
sedangkan aborsi buatan adalah hasil dari perbuatan manusia yang dengan sengaja
melakukan perbuatan pengguguran. Abortus yang terjadi pada usia kehamilan di
bawah 12 minggu disebut abortus dini.( Hanifa : 2008)
1.
Aborsi spontaneous
Abortus Spontaneus adalah
abortus yang terjadi dengan sendirinya tanpa adanya unsur kesengajaan. Sebab-sebabnya
kebanyakan tidak dapat ditentukan, tetapi sebagian besar karena kelainan dari
kehamilan karena trauma mekanis (benturan, aktifitas fisik yang berlebihan),
kelainan pada alat kandungan dan penyakit-penyakit pada ibu. (Rustam Mochtar :
1998)
Pembagian Aborsi Spontaneous
·
Abortus Imminens (threatened abortion),
yaitu adanya gejala-gejala yang mengancam akan terjadi aborsi. Dalam hal
demikian kadang-kadang kehamilan masih dapat diselamatkan.
·
Abortus Incipiens (inevitable abortion),
artinya terdapat gejala akan terjadinya aborsi, namun buah kehamilan masih
berada di dalam rahim. Dalam hal demikian kehamilan tidak dapat dipertahankan
lagi.
·
Abortus Incompletus, apabila sebagian dari buah kehamilan sudah keluar dan sisanya
masih berada dalam rahim. Pendarahan yang terjadi biasanya cukup banyak namun
tidak fatal, untuk pengobatan perlu dilakukan pengosongan rahim secepatnya.
·
Aborsi Completus, yaitu pengeluaran
keseluruhan buah kehamilan dari rahim. Keadaan demikian biasanya tidak
memerlukan pengobatan.
·
Missed Abortion, istilah ini dipakai
untuk keadaan dimana hasil pembuahan yang telah mati tertahan dalam rahim
selama 8 minggu atau lebih. Penderitanya biasanya tidak menderita gejala,
kecuali tidak mendapat haid. Kebanyakan akan berakhir dengan pengeluaran buah
kehamilan secara spontan dengan gejala yang sama dengan abortus yang lain.
2.
Abortus Provokatus
Abortus Provokatus adalah tindakan yang disengaja untuk menggugurkan kandungan. (Rustam
Mochtar : 1998)
Menurut tujuannya, Abortus
Provokatus dibedakan menjadi :
a. Abortus Provokatus
Terapetikus/Medisinalis, yaitu pengguguran yang dilakukan atas indikasi medis,
artinya karena pertimbangan medis yang tidak memungkinkan seorang ibu
melahirkan demi keselamatan jiwa si ibu sendiri.Yang menentukan ini adalah
dokter ahli/dokter dengan mengingat sumpah jabatan.
b. Abortus Provokatus Kriminalis, yaitu
pengguguran yang disengaja oleh si ibu atau pihak lain tanpa adanya alasan
kesehatan yang pasti. Jadi, ada unsur kejahatan (kriminal) untuk mengakhiri
kehamilan yang direncanakan dengan cara yang tidak wajar. Misalnya meminum
jamu-jamu atau bahan makanan tertentu sebagai jamu peluntur, tindakan secara
mekanis/fisik (dipijat ke dukun) dsb.
2.3 PENYEBAB ABORSI
Penyebab aborsi spontaneous
Lebih dari 80% abortus terjadi pada usia
kehamilan 12 minggu. Setengah diantaranya disebabkan karena kelainan kromosom.
Resiko terjadinya abortus meningkat dengan makin tingginya usia ibu serta makin
banyaknya kehamilan. Selain itu kemungkinan terjadinya abortus bertambah pada wanita
yang hamil dalam waktu tiga bulan setelah melahirkan.
Pada abortus dini, pengeluaran janin/embrio
biasanya didahului dengan kematian
janin/embrio. Sedangkan abortus pada usia yang lebih lanjut, biasanya
janin masih hidup sebelum dikeluarkan.
·
Kelainan Pertumbuhan Zygote
Penyebab paling sering
terjadi abortus dini adalah kelainan pertumbuhan hasil konsepsi (pembuahan),
baik dalam bentuk Zygote, embrio, janin maupun placenta. Ternyata 50%-60% dari
abortus ini berhubungan dengan kelainan kromosom.
·
Factor ibu
Penyakit pada ibu
biasanya terjadi pada janin dengan kromosom yang normal, paling banyak usia
kehamilan 13 minggu. Beberapa macam infeksi bacteria atau virus dapat
menyebabkan abortus. Penyakit ibu yang kronis biasanya tidak menyebabkan
abortus, meskipun dapat menyebabkan kematian janin pada usia yang lebih lanjut
atau menyebabkan persalinan prematur. Kelainan pada uterus (rahim) dapat
menyebabkan abortus spontan.
Penyebab Abortus Provokatus
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita
hamil, baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai
alasan, diantaranya :
Tidak
ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau tanggung
jawab lain (75%), Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%), Tidak
ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain dilontarkan adalah masih
terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau
sudah mempunyai banyak anak dan adapula karena tidak mengerti apa yang mereka
lakukan. Alasan tersebut digunakan untuk meyakinkan dirinya bahwa membunuh
janin yang ada di dalam kandungannya adalah boleh dan benar. Alasan-alasan ini
hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita yang hanya memikirkan
kepentingan dirinya sendiri. Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres
dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus
aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena
membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat
tubuh yang serius.
Sedangkan 93% kasus aborsi adalah
karena alasan-alasan yang sifatnyauntuk kepentingan diri sendiri termasuk takut
tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, dan malu atau gengsi.
(http://abortus.blogspot.com/search/label/ Abortus)
2.4 EFEK ABORSI
1.
Efek Jangka Pendek
·
Rasa sakit yang intens
·
Terjadi kebocoran uterus
·
Pendarahan yang banyak
·
Infeksi
·
Bagian bayi yang tertinggal di dalam
·
Shok/koma
·
Merusak organ tubuh lain
·
Kematian
2.
Efek Jangka Panjang
·
Tidak dapat hamil kembali
·
Keguguran kandungan
·
Kehamilan Tubal
·
Kelahiran Prematur
·
Gejala peradangan di bagian pelvis
·
Hysterectomy
2.5 RESIKO ABORSI
Aborsi memiliki resiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap
kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan
bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia "tidak merasakan apa-apa dan
langsung boleh pulang".
Resiko kesehatan
terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara
fisik dan gangguan psikologis. Resiko kesehatan dan Keselamatan fisik yang akan
dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi
adalah :
· Kematian mendadak karena pendarahan hebat
·
Kematian mendadak karena
pembiusan yang gagal
·
Kematian secara lambat akibat
infeksi serius disekitar kandungan
·
Rahim yang sobek ( Uterine
Perforation)
·
Kerusakan leher rahim (Cervical
Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
·
Kanker payudara (karena
ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
·
Kanker Indung telur (Ovarian
Cancer)
·
Kanker leher rahim (Cervical
Cancer)
·
Kanker hati (Liver Cancer)
·
Kelainan pada ari-ari (Placenta
Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat
pada kehamilan berikutnya
·
Menjadi mandul/tidak mampu
memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
·
Infeksi rongga panggul (Pelvic
Inflammatory Disease)
·
Infeksi pada lapisan rahim
(Endometriosis)
Proses aborsi bukan
saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan
keselamatan seseorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam
dunia psikologis sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau
PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After
Abortion” di dalam penerbit The Post-Abortion Review.
Oleh sebab itu yang
sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian khusus dari
orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks yang baik dan
benar. (Kusnadi : 1990)
2.6 ETIKA DAN ABORSI
Perusahaan riset Internasional Synovate atas
nama DKT Indonesia melakukan penelitian terhadap perilaku seksual remaja
berusia 14-24 tahun yang dilakukan terhadap 450 remaja dari Medan, Jakarta,
Bandung dan Surabaya. Terungkap bahwa 64 % remaja mengakui secara sadar
melakukan hubungan seks pranikah dan telah melanggar nilai-nilai dan norma
agama. Tetapi, kesadaran itu ternyata tidak mempengaruhi perbuatan dan prilaku
seksual mereka. Alasan para remaja melakukan hubungan seksual tersebut adalah
karena semua itu terjadi begitu saja tanpa direncanakan.
Hasil penelitian juga memaparkan para remaja
tersebut tidak memiliki pengetahuan khusus serta komprehensif mengenai seks.
Informasi tentang seks (65%) mereka dapatkan dari teman, film porno (35%),
sekolah (19%), dan orang tua (5%). Dari persentase ini dapat dilihat bahwa
informasi dari teman lebih dominant dibandingkan orang tua dan guru, padahal
teman sendiri tidak begitu mengerti dengan permasalahan seks ini, karena dia
juga mentransformasi dari teman yang lainnya.
Kurang
perhatian orang tua, kurangnya penanaman nilai-nilai agama berdampak pada
pergaulan bebas dan berakibat remaja dengan gampang melakukan hubungan suami
istri di luar nikah sehingga terjadi kehamilan dan pada kondisi ketidaksiapan
berumah tangga dan untuk bertanggung jawab terjadilah aborsi. Seorang wanita
lebih cenderung berbuat nekat (pendek akal) jika menghadapi hal seperti ini.
Pada zaman modern sekarang ini, remaja
sedang dihadapkan pada kondisi sistem-sistem nilai, dan kemudian sistem nilai tersebut
terkikis oleh sistem nilai yang lain yang bertentangan dengan nilai moral dan
agama. Seperti model pakaian (fashion), model pergaulan dan film-film yang
begitu intensif remaja mengadopsi kadalam gaya pergaulan hidup mereka termasuk
soal hubungan seks di luar nikah dianggap suatu kewajaran.
Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya
pergaulan bebas dikalangan remaja yaitu factor agama dan iman, factor
lingkungan seperti orang tua, teman, tetangga dan media, pengetahuan yang minim
ditambah rasa ingin tahu yang berlebihan, dan perubahan zaman.
2.7 AGAMA DAN ABORSI
Hukum
aborsi dalam pandangan islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilan
sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang
dibawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah
khilafiyah. Namun ada pula pendapat yang rajah (kuat) yaitu jika aborsi
dilakukan setelah 40 hari, atau 42 hari dari usia kehamilan dan pada saat
permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran
kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan
tidak apa-apa. Wallahu a’lam.
Banyak
calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum
stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk
menggugurkan kandungan. Allah berfirman dalam QS. Al Israa : 31, yang artinya :
“ Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kamiskinan. Kamilah yang akan
memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka
adalah suatu dosa yang besar. “
Ayat tersebut
menerangkan bahwa rezki adalah urusan Allah sedangkan manusia diperintahkan
untuk berusaha. Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang.
Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Aborsi
merupakan problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan
(freedom/liberalisme) yang lahir dari paham sekularisme, yaitu pemisahan agama
dari kehidupan (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Islam
memberikan ganjaran dosa yang sangat besar terhadap pelaku aborsi. Sesuai
dengan firman Allah dalam QS.Almaidah : 32, yang artinya : “ Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa :
barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh)
orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan
dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara
kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan
manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul kami
dengan (membawa) keterangan –keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara
mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan
dimuka bumi.”
Oleh sebab itu
aborsi adalah membunuh, membunuh berarti melakukan tindakan kriminal dan
melawan perintah Allah. Allah
berfirman dalam QS. Almaidah : 33, yang artinya
: “ Sesungguhnya pembalasan terhadap
orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka
bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki
mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).
Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di
akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.”(Al-islam II : Siun Ruhan)
2.8 HUKUM DAN ABORSI
Menurut hukum-hukum yang berlaku di
Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal
dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”.
Yang menerima hukuman adalah :
- Ibu yang melakukan aborsi
2.
Dokter, bidan atau dukun yang
membantu melakukan aborsi
3.
Orang-orang yang mendukung
terlaksananya aborsi
Beberapa pasal-pasal yang terkait adalah :
Pasal 229
1.
Barang siapa dengan sengaja
mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan
atau ditimbul harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak
tiga puluh juta ribu rupiah.
2.
Jika yang bersalah, berbuat
demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai
pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat,
pidananya dapat ditambah sepertiga.
3.
Jika yang bersalah, melakukan
kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk
melakukan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan
malahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan
sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang
ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat
anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam,
karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
Pasal 347
1.
Barangsiapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2.
Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama
lima belas tahun.
Pasal 348
1.
Barangsiapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2.
Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling tujuh
tahun.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Meski pengguguran kandungan (aborsi)
dilarang oleh hukum, tetapi kenyataannya terdapat 2,3 juta perempuan melakukan
aborsi. Masalahnya tiap perempuan mempunyai alasan tersendiri untuk melakukan
aborsi dan hukumpun terlihat tidak akomodatif terhadap alasan-alasan tersebut,
misalnya dalam masalah kehamilan paksa akibat perkosaan atau bentuk kekerasan
lain termasuk kegagalan KB. Larangan aborsi berakibat pada banyaknya terjadi
aborsi tidak aman (unsafe abortion), yang mengakibatkan kematian. Melakukan
aborsi pasti merupakan keputusan yang sangat berat dirasakan oleh perempuan
yang bersangkutan. Tapi bila itu memang menjadi jalan yang terakhir, yang harus
diperhatikan adalah persiapan secara fisik dan mental dan informasi yang cukup
mengenai bagaimana agar aborsi bisa berlangsung aman.
3.2 Saran
1.
Diharapkan kepada orang tua
agar lebih memperhatikan kondisi atau keadaan anak khususnya perempuan, seperti
membatasi pergaulan dan memberikan informasi lebih awal tentang aborsi, serta
ilmu agama yang lebih mendalam dengan harapan agar si anak tidak terjebak dalam
kondisi yang kemungkinan dapat terjadi seperti itu.
2.
Untuk itu baik pemerintah,
masyarakat, sekolah, dan orangtua agar dapat memberikan masukan (suplemen)
khususnya kepada remaja wanita agar pola pikir tentang arah-arah negatif dapat
dihindari sejak dini.
3.
Hendaknya para tenaga kesehatan
selalu menjaga Sumpah Profesi dan Kode Etiknya dalam melakukan pekerjaan,
sehingga pengurangan kejadian Abortus dapat dikurangi.
DAFTAR PUSTAKA
Wiknjosastro, Hanifa :
Ilmu Kandungan. Jakarta, 2008.
Mochtar, Rustam/Lutan,
Delfi : Sinopsis Obstetri. Jakarta : EGC, 1998
Koblinsky,
Marge/Timyah, Judith/Gay, Jill : Kesehatan
Wanita Sebuah Perspektif Global. Gadjah Mada University Press, 1997.
Kusnadi : Masalah Seksual. Karya Anda.
Surabaya-Indonesia, 1990.
http://abortus.blogspot.com/search/label/Abortus
No comments:
Post a Comment