Tempat Berbagi Informasi Kesehatan dan Keperawatan

dasar-dasar keperawatan 1 ABORSI





Makalah ini ditujukan untuk memenuhi salah satu tugas Mata kuliah Dasar-Dasar keperawatan I ABORSI
Dosen pembimbing : N.s Dian Dwiana, S.Kep

Disusun oleh :
Ahmad Khoiron           (1026010255)










PROGAM STUDI ILMU KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN TRI MANDIRI SAKTI
BENGKULU
2011

KATA PENGANTAR


         Puji syukur penulis ucapkan ke Hadirat Allah SWT karena hidayah Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul "ABORSI".
         Penulisan menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna dan banyak kekurangan baik dalam penyusunan maupun penulisan. Untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.
         Dalam rangka penyusunan makalah ini penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ibu Ns. Dian Dwiana, S.Kep selaku dosen mata kuliah Dasar-Dasar Keperawatan dan beberapa pihak yang telah membantu dalam penulisan makalah ini, banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pengasuh serta teman-teman.
         Akhirnya penyusun berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat dipergunakan di masa yang akan datang.






                                                                                                Bengkulu, Oktober 2011


                                                                                                Penyusun






DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR....................................................................................................
DAFTAR ISI...................................................................................................................

BAB I         PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang.......................................................................................
1.2  Rumusan Masalah..................................................................................
1.3  Tujuan Penulisan....................................................................................

BAB II       PEMBAHASAN           
2.1 Pengertian Aborsi...................................................................................
2.2 Jenis-Jenis Aborsi...................................................................................
2.3 Penyebab Aborsi....................................................................................
2.4 Efek Aborsi............................................................................................
2.5 Resiko Aborsi.........................................................................................
2.6 Etika dan Aborsi....................................................................................
2.7 Agama dan Aborsi.................................................................................
2.8 Hukum dan Aborsi.................................................................................

BAB III      PENUTUP
3.1 Kesimpulan.............................................................................................
3.2 Saran.......................................................................................................

DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................................





BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
            Saat ini Aborsi menjadi salah satu masalah yang cukup serius, dilihat dari tingginya angka aborsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia sendiri, angka pembunuhan janin per tahun sudah mencapai 3 juta. Angka yang tidak sedikit mengingat besarnya tingkat kehamilan di Indonesia. Selain itu, ada yang mengkategorikan aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama. Ada yang mengatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain.
            Aborsi merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah pendarahan, infeksi dan eklampsia.
            Namun sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi pendarahan dan sepsis. Akan tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi aborsi sering tidak muncul dalam laporan kematian, tetapi dilaporkan sebagai pendarahan dan sepsis. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat. Di satu pihak aborsi dianggap ilegal dan dilarang oleh agama sehingga masyarakat cenderung menyembunyikan kejadian aborsi, di lain pihak aborsi terjadi di 3masyarakat. Ini terbukti dari berita yang ditulis di surat kabar tentang terjadinya aborsi di masyarakat, selain dengan mudahnya didapatkan jamu dan obat-obatan peluntur serta dukun pijat untuk mereka yang terlambat datang bulan.
            Tidak ada data yang pasti tentang besarnya dampak aborsi terhadap kematian ibu, WHO memperkirakan 10-50 % kematian ibu disebabkan oleh aborsi (tergantung kondisi masing-masing negara). Diperkirakan di seluruh dunia setiap tahun dilakukan 20 juta aborsi tidak aman. Di Asia Tenggara, WHO memperkirakan 4,2 juta aborsi dilakukan setiap tahunnya, diantaranya 750.000 sampai 1,5 juta terjadi di Indonesia. Resiko kematian akibat aborsi tidak aman di wilayah  Asia diperkirakan antara 1 dari 250, negara maju hanya 1 dari 3700. Angka tersebut memberikan gambaran bahwa masalah aborsi di Indonesia masih cukup besar.


1.2 RUMUSAN  MASALAH
a. Apakah pengertian Aborsi ?
b. Apa jenis dan penyebab terjadinya Aborsi ?
c. Apa efek dan resiko Aborsi ?
d. Bagaimana Aborsi dari sudut Etika, Agama, dan Hukum ?

1.3 TUJUAN PENULISAN
1.      Mampu menjelaskan pengertian Aborsi
2.      Menjelaskan jenis dan penyebab aborsi
3.      Menjelaskan efek dan resiko Aborsi
4.      Menjelaskan Aborsi dari sudut Etika, Agama, dan hukum




















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN
            Menurut Eastemen abortus adalah keadaan terputusnya suatu kehamilan dimana fetus belum sanggup hidup sendiri di luar uterus. Belum sanggup diartikan apabila fetus itu beratnya terletak antara 400-1000 gr, atau usia kehamilan kurang dari 28 minggu.
            Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women's Health oleh Institusi for Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan Aborsi di definisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Abortus atau lebih dikenal dengan istilah keguguran adalah pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar rahim. Janin belum mampu hidup di luar rahim, jika beratnya kurang dari 500 gr, atau usia kehamilan kurang dari 20 minggu karena pada saat ini proses plasentasi belum selesai. Pada bulan pertama kehamilan yang mengalami abortus, hampir selalu didahului dengan matinya janin dalam rahim. (Rustam Mochtar : 1998)

2.2 JENIS-JENIS ABORSI
Dari cara terjadinya aborsi, ada dua macam aborsi, aborsi spontan (abortus spontaneus) dan aborsi buatan (abortus provocatus). Aborsi spontan terjadi sendiri tanpa campur tangan manusia, sedangkan aborsi buatan adalah hasil dari perbuatan manusia yang dengan sengaja melakukan perbuatan pengguguran. Abortus yang terjadi pada usia kehamilan di bawah 12 minggu disebut abortus dini.( Hanifa : 2008)
1.      Aborsi spontaneous
            Abortus Spontaneus adalah abortus yang terjadi dengan sendirinya tanpa adanya unsur kesengajaan. Sebab-sebabnya kebanyakan tidak dapat ditentukan, tetapi sebagian besar karena kelainan dari kehamilan karena trauma mekanis (benturan, aktifitas fisik yang berlebihan), kelainan pada alat kandungan dan penyakit-penyakit pada ibu. (Rustam Mochtar : 1998)



Pembagian Aborsi Spontaneous
·         Abortus Imminens (threatened abortion), yaitu adanya gejala-gejala yang mengancam akan terjadi aborsi. Dalam hal demikian kadang-kadang kehamilan masih dapat diselamatkan.
·         Abortus Incipiens (inevitable abortion), artinya terdapat gejala akan terjadinya aborsi, namun buah kehamilan masih berada di dalam rahim. Dalam hal demikian kehamilan tidak dapat dipertahankan lagi.
·         Abortus Incompletus, apabila sebagian dari buah kehamilan sudah keluar dan sisanya masih berada dalam rahim. Pendarahan yang terjadi biasanya cukup banyak namun tidak fatal, untuk pengobatan perlu dilakukan pengosongan rahim secepatnya.
·         Aborsi Completus, yaitu pengeluaran keseluruhan buah kehamilan dari rahim. Keadaan demikian biasanya tidak memerlukan pengobatan.
·         Missed Abortion, istilah ini dipakai untuk keadaan dimana hasil pembuahan yang telah mati tertahan dalam rahim selama 8 minggu atau lebih. Penderitanya biasanya tidak menderita gejala, kecuali tidak mendapat haid. Kebanyakan akan berakhir dengan pengeluaran buah kehamilan secara spontan dengan gejala yang sama dengan abortus yang lain.
2.      Abortus Provokatus
Abortus Provokatus adalah tindakan yang disengaja untuk menggugurkan kandungan. (Rustam Mochtar : 1998)
Menurut tujuannya,  Abortus Provokatus dibedakan menjadi :
a.    Abortus Provokatus Terapetikus/Medisinalis, yaitu pengguguran yang dilakukan atas indikasi medis, artinya karena pertimbangan medis yang tidak memungkinkan seorang ibu melahirkan demi keselamatan jiwa si ibu sendiri.Yang menentukan ini adalah dokter ahli/dokter dengan mengingat sumpah jabatan.
b.   Abortus Provokatus Kriminalis, yaitu pengguguran yang disengaja oleh si ibu atau pihak lain tanpa adanya alasan kesehatan yang pasti. Jadi, ada unsur kejahatan (kriminal) untuk mengakhiri kehamilan yang direncanakan dengan cara yang tidak wajar. Misalnya meminum jamu-jamu atau bahan makanan tertentu sebagai jamu peluntur, tindakan secara mekanis/fisik (dipijat ke dukun) dsb.

2.3  PENYEBAB ABORSI
Penyebab  aborsi spontaneous
Lebih dari 80% abortus terjadi pada usia kehamilan 12 minggu. Setengah diantaranya disebabkan karena kelainan kromosom. Resiko terjadinya abortus meningkat dengan makin tingginya usia ibu serta makin banyaknya kehamilan. Selain itu kemungkinan terjadinya abortus bertambah pada wanita yang hamil dalam waktu tiga bulan setelah melahirkan.
Pada abortus dini, pengeluaran janin/embrio biasanya didahului dengan kematian  janin/embrio. Sedangkan abortus pada usia yang lebih lanjut, biasanya janin masih hidup sebelum dikeluarkan.
·         Kelainan Pertumbuhan Zygote
Penyebab paling sering terjadi abortus dini adalah kelainan pertumbuhan hasil konsepsi (pembuahan), baik dalam bentuk Zygote, embrio, janin maupun placenta. Ternyata 50%-60% dari abortus ini berhubungan dengan kelainan kromosom.
·         Factor ibu
Penyakit pada ibu biasanya terjadi pada janin dengan kromosom yang normal, paling banyak usia kehamilan 13 minggu. Beberapa macam infeksi bacteria atau virus dapat menyebabkan abortus. Penyakit ibu yang kronis biasanya tidak menyebabkan abortus, meskipun dapat menyebabkan kematian janin pada usia yang lebih lanjut atau menyebabkan persalinan prematur. Kelainan pada uterus (rahim) dapat menyebabkan abortus spontan.
Penyebab Abortus Provokatus
            Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil, baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan, diantaranya :
Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau tanggung jawab lain (75%), Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%), Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
            Alasan lain dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah mempunyai banyak anak dan adapula karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Alasan tersebut digunakan untuk meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada di dalam kandungannya adalah boleh dan benar. Alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri. Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius.
Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnyauntuk kepentingan diri sendiri termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, dan malu atau gengsi. (http://abortus.blogspot.com/search/label/ Abortus)

2.4 EFEK ABORSI
1.      Efek Jangka Pendek
·         Rasa sakit yang intens
·         Terjadi kebocoran uterus
·         Pendarahan yang banyak
·         Infeksi
·         Bagian bayi yang tertinggal di dalam
·         Shok/koma
·         Merusak organ tubuh lain
·         Kematian
2.      Efek Jangka Panjang
·         Tidak dapat hamil kembali
·         Keguguran kandungan
·         Kehamilan Tubal
·         Kelahiran Prematur
·         Gejala peradangan di bagian pelvis
·         Hysterectomy

2.5  RESIKO ABORSI
            Aborsi memiliki resiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia "tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang".
            Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis. Resiko kesehatan dan Keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah :
·      Kematian mendadak karena pendarahan hebat
·      Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
·      Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
·      Rahim yang sobek ( Uterine Perforation)
·      Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
·      Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
·      Kanker Indung telur (Ovarian Cancer)
·      Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
·      Kanker hati (Liver Cancer)
·      Kelainan pada ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada kehamilan berikutnya
·      Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
·      Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
·      Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis) 
            Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seseorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologis sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbit The Post-Abortion Review.
            Oleh sebab itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks yang baik dan benar. (Kusnadi : 1990)

2.6 ETIKA DAN ABORSI
Perusahaan riset Internasional Synovate atas nama DKT Indonesia melakukan penelitian terhadap perilaku seksual remaja berusia 14-24 tahun yang dilakukan terhadap 450 remaja dari Medan, Jakarta, Bandung dan Surabaya. Terungkap bahwa 64 % remaja mengakui secara sadar melakukan hubungan seks pranikah dan telah melanggar nilai-nilai dan norma agama. Tetapi, kesadaran itu ternyata tidak mempengaruhi perbuatan dan prilaku seksual mereka. Alasan para remaja melakukan hubungan seksual tersebut adalah karena semua itu terjadi begitu saja tanpa direncanakan.
Hasil penelitian juga memaparkan para remaja tersebut tidak memiliki pengetahuan khusus serta komprehensif mengenai seks. Informasi tentang seks (65%) mereka dapatkan dari teman, film porno (35%), sekolah (19%), dan orang tua (5%). Dari persentase ini dapat dilihat bahwa informasi dari teman lebih dominant dibandingkan orang tua dan guru, padahal teman sendiri tidak begitu mengerti dengan permasalahan seks ini, karena dia juga mentransformasi dari teman yang lainnya.
  Kurang perhatian orang tua, kurangnya penanaman nilai-nilai agama berdampak pada pergaulan bebas dan berakibat remaja dengan gampang melakukan hubungan suami istri di luar nikah sehingga terjadi kehamilan dan pada kondisi ketidaksiapan berumah tangga dan untuk bertanggung jawab terjadilah aborsi. Seorang wanita lebih cenderung berbuat nekat (pendek akal) jika menghadapi hal seperti ini.
Pada zaman modern sekarang ini, remaja sedang dihadapkan pada kondisi sistem-sistem nilai, dan kemudian sistem nilai tersebut terkikis oleh sistem nilai yang lain yang bertentangan dengan nilai moral dan agama. Seperti model pakaian (fashion), model pergaulan dan film-film yang begitu intensif remaja mengadopsi kadalam gaya pergaulan hidup mereka termasuk soal hubungan seks di luar nikah dianggap suatu kewajaran.
Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pergaulan bebas dikalangan remaja yaitu factor agama dan iman, factor lingkungan seperti orang tua, teman, tetangga dan media, pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu yang berlebihan, dan perubahan zaman.

2.7 AGAMA DAN ABORSI
  Hukum aborsi dalam pandangan islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilan sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang dibawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun ada pula pendapat yang rajah (kuat) yaitu jika aborsi dilakukan setelah 40 hari, atau 42 hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Wallahu a’lam.
  Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungan. Allah berfirman dalam QS. Al Israa : 31, yang artinya : Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kamiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. “
  Ayat tersebut menerangkan bahwa rezki adalah urusan Allah sedangkan manusia diperintahkan untuk berusaha. Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
  Aborsi merupakan problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalisme) yang lahir dari paham sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan (Abdul Qadim Zallum, 1998).
  Islam memberikan ganjaran dosa yang sangat besar terhadap pelaku aborsi. Sesuai dengan firman Allah dalam QS.Almaidah : 32, yang artinya : “ Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa : barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan –keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”
  Oleh sebab itu aborsi adalah membunuh, membunuh berarti melakukan tindakan kriminal dan melawan perintah Allah. Allah berfirman dalam QS. Almaidah : 33, yang artinya : “ Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.”(Al-islam II : Siun Ruhan)


2.8 HUKUM DAN ABORSI
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”.
Yang menerima hukuman adalah :
  1. Ibu yang melakukan aborsi
2.      Dokter, bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3.      Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi

Beberapa pasal-pasal yang terkait adalah :
Pasal 229
1.      Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbul harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga puluh juta ribu rupiah.
2.      Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3.      Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.

Pasal 341
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan malahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 342
Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 347
1.      Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2.      Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1.      Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2.      Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling tujuh tahun.




























BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Meski pengguguran kandungan (aborsi) dilarang oleh hukum, tetapi kenyataannya terdapat 2,3 juta perempuan melakukan aborsi. Masalahnya tiap perempuan mempunyai alasan tersendiri untuk melakukan aborsi dan hukumpun terlihat tidak akomodatif terhadap alasan-alasan tersebut, misalnya dalam masalah kehamilan paksa akibat perkosaan atau bentuk kekerasan lain termasuk kegagalan KB. Larangan aborsi berakibat pada banyaknya terjadi aborsi tidak aman (unsafe abortion), yang mengakibatkan kematian. Melakukan aborsi pasti merupakan keputusan yang sangat berat dirasakan oleh perempuan yang bersangkutan. Tapi bila itu memang menjadi jalan yang terakhir, yang harus diperhatikan adalah persiapan secara fisik dan mental dan informasi yang cukup mengenai bagaimana agar aborsi bisa berlangsung aman.

3.2  Saran
1.      Diharapkan kepada orang tua agar lebih memperhatikan kondisi atau keadaan anak khususnya perempuan, seperti membatasi pergaulan dan memberikan informasi lebih awal tentang aborsi, serta ilmu agama yang lebih mendalam dengan harapan agar si anak tidak terjebak dalam kondisi yang kemungkinan dapat terjadi seperti itu.
2.      Untuk itu baik pemerintah, masyarakat, sekolah, dan orangtua agar dapat memberikan masukan (suplemen) khususnya kepada remaja wanita agar pola pikir tentang arah-arah negatif dapat dihindari sejak dini.
3.      Hendaknya para tenaga kesehatan selalu menjaga Sumpah Profesi dan Kode Etiknya dalam melakukan pekerjaan, sehingga pengurangan kejadian Abortus dapat dikurangi.












DAFTAR PUSTAKA


Wiknjosastro, Hanifa : Ilmu Kandungan. Jakarta, 2008.

Mochtar, Rustam/Lutan, Delfi : Sinopsis Obstetri. Jakarta : EGC, 1998

Koblinsky, Marge/Timyah, Judith/Gay, Jill : Kesehatan Wanita Sebuah Perspektif Global. Gadjah Mada University Press, 1997.

Kusnadi : Masalah Seksual. Karya Anda. Surabaya-Indonesia, 1990.

http://abortus.blogspot.com/search/label/Abortus



No comments:

Post a Comment